Sosialisasi Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Rabu (4/8/2018).

Sosialisasi ini diikuti oleh pejabat pengguna anggaran, pejabat kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, kelompok kerja ULP, LPSE, pejabat pengadaan, dan bendahara SOPD.

Ketua panitia kegiatan, Aston Pakpahan mengatakan tujuan sosialisiasi untuk mengenalkan dan meningkatkan pemahaman Perpres ini bagi pengelola pengadaan di lingkungan Pemko Palangka Raya.

Adapun keluaran dari sosialisasi ini sebagai acuan atau referensi bagi pengelola pengadaan SOPD untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku.

“Kemudian sebagai sarana informasi bagi PA, KPA, PPK, ULP, LPSE, pejabat pengadaan, dan bendahara untuk memahami prosedur pengadaan barang dan jasa,” ucapnya.

Dalam sambutannya Asisten I Pemerintah Kota Palangka Raya, Ikhwansyah mengharapkan pengadaan barang dan jasa bisa dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Jika pelaksanaan pengadaan barang dan jasa bisa dilakukan dengan prinsip tersebut, maka kualitas produk yang dihasilkan bisa terukur dan baik. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *