SOSIALISASI MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KOTA PALANGKA RAYA

Bertempat di ballroom Hotel Luwansa Palangkaraya, dilaksanakan kegiatan sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kota Palangka Raya, kegiatan diikuti oleh Lurah, Camat dan perwakilan Mantir sekota Palangka Raya sebanyak 50 orang, disamping itu juga diikuti juga oleh para praktisi dan pemerhati masyarakat Adat baik langsung maupun melalui daring.

Acara yang digagas oleh DLH Kota Palangka Raya bekerja sama dengan NGO Pemerhati Lingkungan BNF (Borneo Nature Foundation) pada Jumat tanggal 29 Oktober 2021 dibuka oleh Walikota Palangka Raya, dalam hal ini diwakili oleh Sekda Kota, Dra. Hera Nugrahayu, MSC, serta dihadiri kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, direktur BNF Kalimantan Tengah dan beberapa tamu undangan lainnya.

Walikota Palangka Raya Fairid Naparin dalam sambutannya  berpesan kepada peserta yang merupakan pemimpin dan tokoh masyarakat diwilayahnya agar selalu pengayomi masyarakat dan selalu mengupayakan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang kritis, kreatif dan inovatif melalui upaya penyadaran, serta penguasaan ilmu  pengetahuan sehingga tercipta masyarakat  yang tidak destruktif (merusak) terhadap lingkungan hidup agar kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan dapat terus terjaga.

Kegiatan Sosialisasi ini sangat antusias diikuti oleh peserta mendengarkan para pemateri yang berkompoten dibidangnya baik offline maupun secara daring, yang terdiri dari unsur Pemerintah, Akademisi dan Praktisi Pemerhati Masyarakat Adat, kegiatan dimulai dari jam 8 pagi dan berakhir pukul 15.00 WIB.

Dikesempatan yg sama Kadis Lingkungan Hidup, Ir. Achmad Zaini, MP menyampaikan Maksud dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah untuk memberikan pengertian/pengetahuan dan pemahaman terkait upaya pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Dengan tujuan untuk melakukan Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di wialayah Kota Palangka Raya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Maka dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, para peserta diharapkan dapat mengerti dan memahami tugas dan fungsi masing-masing dalam pelaksanaan penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat Kota Palangka Raya dalam melakukan kegiatan identifikasi, inventarisasi, dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat.

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *