Sore ini ( 2/2/2022) Kadishub Kota Palangka Raya Alman P.Pakpahan, S.H,M.H di pantau menggunakan Taxi Bandara di Bandara Tjilik Riwut setelah selesai melakukan perjalanan Dinas dari Luar kota, sebagimana diketahui beberapa waktu lalu Walikota Palangka Raya mengeluarkan Instruksi Nomor : 2071/DISHUB.III/XII/2021 Tanggal 20 Desember 2021 Tentang Penggunaan Transportasi Taxi Resmi Bandara Tjilik Riwut dalam Perjalanan Dinas. Sebagai ASN/PTT kita harus patuh terhadap instruksi tersebut, ini dilakukan untuk meningkatkan pemulihan ekonomi kerakyatan di Kota Palangka Raya, toh Karcis Taxi dapat di klaim pada saat kita membuat SPJ Perjalanan Dinas, artinya tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan instruksi tersebut, apalagi saat ini Taxi Bandara sudah diremajakan dan refresentatif, kondisi mobil yang bersih dan yang lebih penting penumpang taxi bandara di asuransikan, beda dengan angkutan lain yang tanpa asuransi imbuhnya beberapa saat ketika menaiki taxi bandara. Apalagi sebagai pejabat negara ayo kita jadi contoh terlebih dahulu ujarnya dengan semangat ( brt)
Layanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi
bit.ly/informasippidpraya
Scan QR Code di atas untuk mengakses layanan informasi publik Pemerintah Kota Palangka Raya
Scan QR Code di atas untuk mengakses layanan informasi publik Pemerintah Kota Palangka Raya
HUBUNGI KAMI
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KOTA PALANGKA RAYA
Jalan Tjilik Riwut Km.5,5 No.98, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya
Kota Palangka Raya
Email : kominfo@palangkaraya.go.id
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!