Sistem Informasi Satu Data Kependudukan Permudah Pelayanan Kepada Masyarakat

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat melaksanakan penandatanganan kerjasama hak akses pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan KTP Elektronik dalam layanan lingkup tugas organisasi perangkat daerah di ruang rapat kantor Disdukcapil Kota Palangka Raya, Rabu (18/10/2023).

Penandatangan ini dilaksanakan bersama perangkat daerah (PD) di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya di antaranya Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP), Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBP3APM) dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya.

Plh Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan mengatakan penandatanganan kerja sama ini sangat penting karena hadirnya pemerintah mewakili negara tidak lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan masyarakat.

“Itu adalah landasan yang tidak boleh diabaikan karena menjadi soko guru lahirnya Deklarasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945 sehingga kita perlu menjabarkannya lebih dalam,” ucapnya.

Hal ini dapat dimaknai hadirnya kita adalah memberikan pelayanan yang cepat, akurat, yang terjamin kecepatan, ketepatan dan akurasinya.

“Jadi responsibilitas kita atau daya tanggap kita dalam memberikan pelayanan memerlukan panduan sistem informasi berupa data,” tambahnya.

Dirinya memberikan contoh bahwa data di Disdukcapil Kota Palangka Raya dapat dikelola untuk menekan angka kemiskinan dan angka kemiskinan ekstrem sehingga data yang diperoleh dapat digunakan, diverifikasi dan divalidasi.

Melalui sistem satu informasi data kependudukan dirinya berharap akan lebih mudah digunakan serta mempersingkat waktu dan tenaga dalam sistem pelayanan khususnya kepada masyarakat.

“Ini juga dapat mendorong terlaksananya reformasi birokrasi di Disdukcapil dengan baik, tapi yang jelas hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan tugas dalam memberikan pelayanan ini yang menjadi poin penting,” tegasnya.

Sementara itu Plt Disdukcapil Kota Palangka Raya, Fifi Arfina menambahkan adapun tujuan dan manfaat hak akses pemanfaatan data adalah untuk memberikan kemudahan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan Demokrasi, serta penegakan Hukum dan pencegahan kriminal. (MC Kota Palangka Raya/Gusti/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *