SILANCIP Alur Pelayanan PKB : 1Loket Pendaftaran (melampirkan Persyaratan) 2 Melakukan Pembayaran Retribusi 3 Meny…
1.Loket pendaftaran (melampirkan persyaratan)
2. Melakukan pembayaran retribusi
3. Menyerahkan bukti pembayaran ke loket 1
4. Melakukan pengujian kendaraan
5. Jika kendaraan tidak lulus uji, petugas akan berikan arahan untuk perbaikan
6. Dan jika kendaraan lulus uji, pemilik kendaraan menerima hasil uji berupa kartu, sertifikat dan stiker hologram
Ayo uji KIR Kendaraan anda
Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Walikota Palangka Raya dan IKU Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yaitu Indeks Kepuasan Masyarakat, melalui Inovasi Daerah *SILANCIP* (Sistem Layanan Citra Perhubungan). Inovasi ini merupakan sistem layanan yang diberikan untuk Masyarakat Kota Palangka Raya.
.
#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!