Semakin Bertambah Nya Usaha Kuliner Di Kota Palangka Raya Tentunya Menjadi Potensi Bertambah Nya Penerima An Pendapatan …

Semakin bertambah nya usaha kuliner di Kota Palangka Raya tentunya menjadi potensi bertambah nya Penerima an Pendapatan Asli Daerah untuk Kota Palangka Raya. Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah Kota Palangka Raya berkomitmen agar seluruh tempat usaha dapat menjadi Wajib Pajak yang secara resmi berkontribusi dalam pembangunan Kota Palangka Raya dengan memungut Pajak Daerah.

Pajak Daerah merupakan suatu kewajiban yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang dan dipungut secara resmi oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah.

Pemerintah Kota Palangka Raya akan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bagi Pelaku Usaha yang telah terdaftar sebagai Objek Pajak Daerah.

NPWPD ini akan digunakan oleh Pelaku Usaha sebagai Wajib Pajak sebagai identitas dalam melaporkan dan menyetorkan Pajak Daerah

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *