Selamat Malam Pimpinan Ijin Melaporkan Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya Dalam Tim …

Selamat Malam Pimpinan, Ijin Melaporkan Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Malam Hari Ini :
➙ Jum’at 18 Februari 2022
➙ Pukul : 20.30 WIB s.d Selesai

➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :

• TNI/Kodim 1016 – Plk/Koramil Kota Palangka Raya
• POLRI/Polres Kota Palangka Raya/Polsek Pahandut/Polsek Jekan Raya
• DISHUB Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• Satpol PP Kota Palangka Raya
• DISKOMINFO SP Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1). Apel Persiapan Pasukan di Kantor BPBD Kota Palangka Raya yang di Pimpin oleh Ibu Emi Abriyani – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya

2). Pelaksanaan Patroli Pengawasan di Cafe dan Posko-Posko PPKM Mikro di Kecamatan Pahandut :

A). Posko PPKM Mikro Jl.Seram *Kecamatan Pahandut*

B).Cafe SML Vaporizer Jl.Seth Adji

C).Posko PPKM Mikro Jl.Seth Ajdi *Kecamatan Pahandut*

D).Posko PPKM Mikro Kelurahan Langkai Jl.Putri Junjung Buih *Kecamatan Pahandut*

4.) Tim Satgas Mensosialisasikan isi :

– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disaese 2019 di tinggkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disaese 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua*

– *Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/43/2022 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Peduli lindungi di Wilayah Kota Palangka Raya*

– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi*

– *Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/47/2022 Tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Palangka Raya*

Selama pelaksanaan dikegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *