Selama Puasa Jam Kerja ASN/PNS Disesuaikan

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, saat bulan Ramadan akan ada penyesuaian jam kerja di bulan puasa. Diketahui penetapan awal bulan puasa tanggal 2 atau 3 April 2022 ini.

Dijelaskan, untuk pemberlakuan jam kerja ASN di bulan puasa, yakni sebagai berikut, dari hari Senin sampai Kamis berlaku pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB dengan jam istirahat dari jam 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

Sedangkan di hari Jumat dari pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB, sampai dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB sampai jam 12.30 WIB.

“Pemberlakuan jam kerja ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan RB) nomor 11/2022, yang mengatur terkait jam kerja ASN di bulan puasa,” jelas Hera, Rabu (30/3/2022).

Pemerintah Kota Palangka Raya itu sendiri sambung sekda memberlakukan sistem kerja lima hari untuk ASN.
Selain itu diberlakukan pemberlakuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), menyesuaikan kondisi kerja masing-masing, dengan memperhatikan PPKM serta level PPKM.

“Pemberlakuan WFH dan WFO menyesuaikan kondisi kerja masing dengan memperhatikan level PPKM serta target-target kinerja perangkat daerah, yang sesuai saat ini Palangka Raya masih PPKM level 3,” tandasnya. (MC. Isen Mulang.1/wspd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *