Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya Dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan Dan Penindakan Ber…

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Pagi Hari Ini :
➙ Jum’at, 11 Febuari 2022
➙ Pukul : 08.00 WIB s.d Selesai

➙ Turut hadir dalam kegiatan Yth. :
* Ibu Emi Abriyani – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya
* Kepala Bidang Kedaruratan & Logistik BPBD Kota Palangka Raya Pak Rodius
* Kepala Bidang Rehabilitasi & Rekonstruksi BPBD Kota Palangka Raya – Ibu Ivoni

➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :

• BPBD Kota Palangka Raya

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya yang di Pimpin oleh Ibu Ivoni Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kota Palangka Raya

2). Patroli, sosialisasi,edukasi dan yustisi ke Sekolah-Sekolah:

a.) Kegiatan di MTsN 2 Palangkara Raya Palangka Raya Jl. R.A Kartini
• Tim gabungan memberikan himbauan kepada Guru dan siswa di sekolah tersebut mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Pemulihan Ekonomi dan PPKM Level 2 serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.
*Keterangan* : Kegiatan belajar mengajar secara online

b.) Kegiatan di MAN Kota Palangka Raya Jl. Tjilik Riwut Km. 5

*Keterangan* Kegiatan belajar mengajar di laksanakan secara online

• Tim gabungan
memberikan himbauan kepada Guru dan siswa di sekolah tersebut mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Pemulihan Ekonomi dan PPKM Level 2 serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.

c.) Kegiatan di MTS ANNUR Jalan Tjilik Riwut Km. 8

*Keterangan* : Kegiatan belajar mengajar di laksanakan dengan menerapkan prokes yang ketat

3.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :

– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptima

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *