Satpol PP Palangka Raya Tuntas Tangani 56 Aduan Sepanjang 2023

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya berhasil menangani 56 aduan warga yang masuk melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengapresiasi partisipasi warga yang menggunakan aplikasi LAPOR untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, atau saran terkait pelayanan publik Satpol PP.

“Kami berusaha untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku,” katanya, Selasa (16/1/2024).

Menurutnya aduan warga yang masuk melalui aplikasi LAPOR sebagian besar berkaitan dengan pelanggaran perda, ketertiban umum, kebersihan dan penataan kota.

Pada proses penanganannya, Satpol PP juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan aduan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Kami berharap dengan adanya aplikasi LAPOR, warga dapat lebih mudah berkomunikasi dengan pemerintah kota dan merasakan manfaat dari pelayanan publik yang responsif dan transparan,” tuturnya.

Ia juga mengimbau warga untuk menggunakan aplikasi LAPOR secara bijak dan bertanggungjawab, serta tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan.

Aplikasi LAPOR merupakan salah satu program pemerintah kota untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Aplikasi ini dapat diakses melalui website lapor.go.id atau melalui aplikasi mobile yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store maupun melalui SMS ke nomor 1708. (MC Kota Palangka Raya/Andi/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *