Satpol PP Diminta Inventarisasi Perda Yang Masih Mandul

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Perencana Madya pada Bappeda Kota Palangka Raya, Enon F Lion menyarankan kepada Satpol PP untuk menginventarisasi peraturan daerah (Perda) yang masih mandul.

Disebut mandul karena sejak disahkan menjadi produk hukum daerah sampai saat ini implementasinya masih belum optimal, bahkan tidak berjalan sama sekali.

Enon mencontohkan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) masih mandul, karena belum ada perusahaan yang bersedia membuat program corporate sosial responsibility (CSR) kepada pemerintah daerah.

Menurutnya sudah menjadi kewajiban bagi Satpol PP untuk melakukan inventarisasi produk hukum mana saja yang tidak berjalan, karena memang tugas mereka menegakkan Perda.

Jadi dengan adanya inventarisasi itu maka akan diketahui Perda apa saja yang implementasinya masih kurang, sehingga pihak pemerintah daerah bisa mengevaluasi.

Saran Enon ini disampaikan saat mengikuti seminar awal kajian integrasi program CSR untuk mendukung pembangunan daerah yang diadakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kota Palangka Raya, Selasa (14/8/2018). (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *