Satpol PP Dan Tim Gabungan Gelar Patroli Penindakan Atas Gangguan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum

MEDIA CENTER, Palangka Raya โ€“ Satpol PP dan Tim Gabungan gelar patroli penindakan atas gangguan ketenteraman dan ketertiban umum berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kota Palangka Raya di tiga lokasi di antaranya Jalan G Obos Induk, Jalan Diponegoro, dan Jalan Dr Murjani Kota Palangka Raya, Jumat (18/11/2022).

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu program penegakan perda Kota Palangka Raya.

โ€œPetugas Tim gabungan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pedagang kreatif lapangan (PKL) yang berjualan di jalan, trotoar, jalur hijau, dan fasilitas umum. Ditemukan 10 pedagang yang melanggar terjaring dalam razia tersebut,โ€ ujar Djoko.

Petugas kemudian mengamankan PKL beserta barang bukti untuk dilakukan pendataan dan sidang di tempat. Selanjutnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan pemeriksaan kepada PKL yang melanggar ketentuan dan membuat berita acara pemeriksaan cepat.

Sementara itu Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Yudi Eka Putra mengatakan bahwa 10 pedagang tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pengaturan, Penertiban, dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima, Pasal 13 ayat 1 Junto Pasal 4 ayat 1.

โ€œSeluruh pelanggar hanya dikenakan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 dan apabila dalam waktu 1 bulan ke depan terdakwa melanggar kembali akan dipidana penjara selama 5 hari,โ€ ucap Yudi. (MC. Isen Mulang/Fauji/ndk)

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *