Sanksi Tegas ASN Terlibat Politik Praktis Dalam Pemilu

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Suhu perpolitikan menjelang pemilu 2019 di negara ini mulai terasa, hal itu bukanlah tanpa sebab, karena saat ini memang sedang berjalannya tahun politik. 

Sejalan dengan itu, maka yang menjadi perhatian khusus saat ini adalah aparatur sipil negara (ASN), dimana diingatkan kewajibannya untuk tetap taat menjaga sikap netralitas.

Seperti yang disampaikan Inspektur Kota Palangka Raya Alman Pakpahan, yang mengingatkan ASN agar patuh terhadap Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara yang memuat salah satu prinsif dasar dalam penyelenggaraan manajemen ASN adalah, netralitas tidak terjebak dalam politik praktis.

“Hal ini diperkuat pasal 9 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan bahwa setiap ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik,”ungkap Alman, Senin (22/10/2018).

Kata Alman, pemerintah tidak akan sungkan-sungkan memberikan sanksi tegas  manakala kedapatan ada ASN yang masuk tim kampanye atau tim sukses, juru kampanye atau termasuk meminjamkan fasilitas negara seperti mobil atau kendaraan dinas pada kegiatan perpolitikan.

“Ya, termasuk memberikan bantuan atau dukungan dana. Itu semua berat sanksinya. Jadi, jangan coba-coba,” tegasnya.

Tidak bisa dipungkiri ucap Alman,  setiap kali pelaksanan pesta demokrasi, baik pilkada ataupun pemilu, maka ASN selalu mendapat perhatian dan perbincangan banyak pihak. Hal itu tentu bukanlah tanpa alasan, sebab tidak sedikit banyak kasus ASN yang terciduk ikut-ikutan dalam kegiatan politik praktis.

“Intinya, mari kita taati  aturan dan larangan dari pemerintah. ASN harus kuat dalam menjaga independensinya. Toh kita tetap bisa memilih, atau tidak perlu takut kehilangan hak pilih,” pungkasnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *