Salam Tangguh Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya Dalam Tim Pengawasan Protokol Kese…

Salam Tangguh, Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Pagi Hari Ini :
โž™ Rabu, 2 Febuari 2022
โž™ Pukul : 09.00 WIB s.d Selesai

โž™ Personil yang hadir dalam kegiatan :
โ€ข TNI/Kodim 1016 – Plk/Koramil Kota Palangka Raya
โ€ข POLRI/Polres Kota Palangka Raya
โ€ข Dishub Kota Palangka Raya
โ€ข BPBD Kota Palangka Raya
โ€ข MDMC Kota Palangka Raya
โ€ข FPRB Kota Palangka Raya

โž™ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya yang di Pimpin oleh Aiptu Eko Fajar – Kasubnit Binmas Polresta Palangka Raya

2). Pelaksanaan Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes Oleh Tim Satgas Gabungan di :

A. Kegiatan Resepsi Pernikahan di Jl. Mendawai VII RT. 04 RW. V Palangka Raya.
โ€ข Tim gabungan memberikan himbauan kepada panitia Acara dan Para undangan agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Pemulihan Ekonomi dan PPKM Level 2 serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.
โ€ข Bahwa Pihak Panitia telah Melanggar Penerapan Disiplin Prokes Seperti Banyak Tamu Undangan yang tidak Memakai Masker, Penyajian Makanan Secara Prasmanan (Tidak Menggunakan Kemasan/Kotakan) dan Tempat Duduk yang terlalu Rapat (Tidak Berjarak) maka Tim Satgas memberikan Sanksi Berupa Denda Administrasi dan Menahan KTP pihak panitia sebagai Jaminan.

B. Kegiatan Resepsi Pernikahan di Jl. Veteran 5 D No. 3 Panarung Palangka Raya.
โ€ข Tim gabungan memberikan himbauan kepada panitia Acara dan Para undangan agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Pemulihan Ekonomi dan PPKM Level 2 serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.

BERSAMBUNG

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *