Sakit Saat Mudik BPJS Jamin Tetap Beri Layanan Prima

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Bagi yang akan mengisi libur panjang lebaran dengan melakukan aktivitas mudik, maka jangan khawatir jika saat ataupun setelah perjalanan mengalami sakit atau kesehatan terganggu, maka BPJS Kesehatan tetap menjamin memberikan pelayanan prima.

Namun demikian jaminan pelayanan ini hanya diberikan bagi mereka yang menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

โ€œMenjelang masa libur lebaran tahun 2019, mulai dari H-7 sampai H+7 lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei -13 Juni 2019 peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan. Terlebih saat peserta mudik ke luar kota,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan kepada sejumlah awak media dalam konferensi pers.

Kata Masrur, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS. Termasuk saat peserta mudik ke luar kota, bisa mendapatkan fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.

โ€œPeserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut,” terangnya lagi, Senin (27/5/2019).

Dijelaskan, layanan kesehatan bisa diperoleh peserta di FKTP, dimana daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi โ€œMudik BPJS Kesehatanโ€ atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Diterangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tujuan, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

Perlu diketahui, pada kondisi gawat darurat, maka seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani.

โ€œFasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta, sepeserpun”tegas Masrur.

Ia juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik maka diharapkan untuk selalu membawa kartu JKN-KIS. (MC. Isem Mulang.1)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *