RDP Bahas Alat Peraga Kampanye Pilkada Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Komisi A DPRD Kota Palangka Raya mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kesbanglinmas Kota Palangka Raya, Jumat (9/3/2018) siang.

RDP yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya khusus membahas alat peraga kampanye pasangan (APK) calon walikota dan calon wakil walikota. Dalam kasus ini DPRD menerima laporan jika baliho milik pasangan calon diturunkan paksa oleh Satpol PP.

Dalam RDP ini ketua dewan secara bergilir meminta penjelasan dari KPU, Panwaslu, Satpol PP, dan Kesbangpol terkait penertiban APK. Giliran pertama adalah Anggota KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah memberikan penjelasan.

Ngismatul menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 pasangan APK pasangan calon difasilitasi oleh KPU, termasuk pemasangannya. Untuk baliho ukuran 4 x 6 meter KPU mencetak tiga buah per pasangan calon.

Kemudian untuk umbul-umbul ukuran 1 x 4 meter lima buah dan spanduk 1 x 5 meter sebanyak dua buah. APK ini akan dipasang di tempat yang sudah ditentukan. Pemasangan APK harus memperhatikan etika, estitika, kebersihan, dan keindahan kota.

Namun tim boleh mencetak sendiri dan paling banyak 150 persen dari yang dicetak KPU. Misalnya untuk baliho 4 x 6 meter paling banyak 5 buah, umbul-umbul 1 x 4 meter maksimal tujuh buah, dan spandauk 1 x 5 meter maksimal tiga buah untuk setiap kelurahan.

Jadi 150 persen dari 5 baliho itu maka yang boleh dicetak oleh tim sebanyak 15 buah dan jika lebih tidak boleh. Ngismatul menegaskan prosedur pemasangan APK ini sudah disepakati oleh KPU, Panwaslu, Satpol PP, Kesbangpolinmas, Dinas Perkim, Polres, dan Kodim pada Selasa 20 Februari 2018.

Dasar hukum pemasangan APK tersebut diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017, KPU Palangka Raya No 19 Tahun 2017, dan Keputusan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Jadi bila ditemukan APK  tidak sesuai ketentuan maka KPU akan memberikan peringatan tertulis kepada paslon berdasarkan rekomendasi Panwaslu.

“Bila peringatan tertulis oleh Paslon tidak dilaksanakan, maka KPU akan mengeluarkan surat perintah penurunan APK 1 x 24 jam berdasarkan rekomendasi Panwaslu,” jelasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto mengaharapkan kepada Satpol PP sebagai eksekutor penertiban APK harus betul-betul memahami aturan yang sudah disepakati bersama. Satpol PP jangan asal menurunkan APK, tapi disarankan harus berkoordinasi kepada semua pihak. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *