Puskesmas Di Palangka Raya Harus Jadi BLUD

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, dr Andjar Hari Purnomo mengharapkan semua puskesmas segera berubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Harapan ini menyusul adanya usulan pembuatan Perda BLUD rumah sakit yang saat ini draf raperdanya masih digodok oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya.

“Saya menyambut baik Raperda BLUD ini, tapi kami juga mengusulkan agar kiranya diperluas tidak hanya BLUD rumah sakit, tapi juga BLUD puskesmas,” tulis dr Andjar, Rabu (28/11/2018).

Diketahui, BLUD adalah satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) untuk unit kerja pada SOPD yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

Dalam melakukan kegiatannya BLUD didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas sesuai Pasal 1 Pemendagri No 61 Tahun 2007. Tujuan BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat dan pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.

Menurutnya sebuah instansi agar bisa menjadi BLUD maka harus memenuhi tiga syarat yaitu syarat subtantif, teknis, dan administratif. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *