Punya E-KTP Tidak Masuk DPT Mau Ikut Memilih Harus Kembali Ke Daerah Asal

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Sampai saat ini banyak warga yang namanya tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT), padahal mereka sudah memiliki E-KTP.

Di sisi lain Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Indonesia sudah menutup layanan pindah memilih atau kepengurusan formulir A5 per 17 Maret 2019 pukul 16.00 WIB.

Dari sekian banyak warga yang memiliki KTP, namun belum masuk DPT ini adalah Wahyuni Said dan Misna Wati. Wahyuni merupakan warga Kabupaten Kotawaringin Barat dan Misna warga Kabupaten Gunung Mas.

Keduanya tinggal di Kota Palangka Raya untuk menempuh pendidikan. Saat pemilu 17 April 2019, keduanya berniat untuk ikut memberikan hak pilihnya saat pemilu.

“Saya di Palangka Raya di Jalan Batusuli,” tutur Wahyuni kepada Edwan Dani, Anggota Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (KPPD) dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang sedang menjaga stan KPU di lokasi pameran Jalan Tamanggung Tilung, Palangka Raya, Minggu (17/3/2019) malam.

Sementara itu Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah menjelaskan sejak ditutupnya layanan kepengurusan formulir A5, maka warga yang namanya belum masuk DPT disarankan untuk balik ke daerah asalnya, sehingga mereka bisa ikut memilih.

Namun jika mereka tetap tinggal di domisili yang baru, tidak sesuai alamat KTP, maka mereka tidak bisa memberikan hak pilihnya, karena kepengurusan A5 sudah tidak bisa lagi, kecuali ada kebijakan baru dari KPU RI. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *