PTM Di Palangka Raya Mengacu Zona Sebaran Covid-19

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 420/554/870.Um-Peg/III/2022 tentang penyesuaian pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Adapun surat edaran tertanggal 11 Maret 2022 itu, memuat ketentuan bagi Kelurahan Marang dan Bereng Bengkel yang saat ini dinyatakan zona hijau sebaran Covid -19, diperbolehkan melakukan kegiatan PTM 100 persen.

Adapun untuk Kelurahan Tumbang Tahai yang dalam zona oranye, diminta untuk menerapkan PTM terbatas secara 50 persen. Sedangkan sekolah – sekolah yang berada di zona merah saat ini diimbau untuk menerapkan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Terkecuali untuk kelas enam dan sembilan untuk sekolah di zona merah, diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen, hal tersebut juga berlaku kepada kelurahan – kelurahan yang berzona kuning dan oranye untuk menerapkan PTM terbatas 50 persen,”jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, Minggu (13/3/2022).

Intinya ungkap Fauliansyah, penerapan PTM di Kota Palangka Raya, masih sesuai dengan zonasi sebaran Covid- 19, akan tetapi apabila level PPKM di kota kembali turun ke level dua dan zonasinya sebagian besar hijau, maka
bukan tidak mungkin pelaksanaan PTM 100 persen akan kembali diterapkan.

“Untuk penerapan PTM ini tetap mengacu pada status zonasi masing-masing sekolah dan tentu melalui evaluasi secara keseluruhan,”pungkasnya. (MC. Isen Mulang.1/wspd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *