Program TORA Solusi Segala Macam Sengketa Lahan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Sebagaimana diketahui Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat kuota pelepasan kawasan hutan menjadi Area Peruntukkan Lain (APL ) seluas 15.300 hektar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Program Tora dimungkinkan dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan atau sengketa tanah yang selama ini masih marak,” ungkap Lurah Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Kemala Ratna, Sabtu (11/5/2019).

Ratna mencontohkan di Kelurahan Menteng, walaupun sejumlah program sertifikat tanah gratis dengan berbagai tajuk telah digulirkan, ternyata belum sepenuhnya mampu mengatasi persoalan tumpang tindih lahan atau sengketa lahan.ย 

“Dalam satu minggu, kami (Kelurahan Menteng red), pasti dihadapkan dengan permasalahan sengketa lahan. Bagi kami sudah barang tentu semua itu harus ditempuh melalui mediasi,” tukasnya.

Menurut Ratna, permasalahan atau sengketa lahan di wilayahnya tersebut bisa jadi yang sangat banyak jika dibandingkan dengan kelurahan lain.ย 

Kenapa demikian kata dia, ketidakjelasan status lahan dari pihak-pihak yang bermasalah, lebih terbentur dengan ketidakjelasan legalitas yang sah.

“Mediasi, tentu untuk mencari solusi. Jika sepakat tentu akan mudah mencari jalan keluarnya. Namun jika tidak, maka lembaga hukum tertinggi yang memutuskan,”ujarnya.

Kembali ke soal program Tora lanjut Ratna, maka diharapkan program ini mampu secara perlahan-lahan mengikis carut marut permasalahan tanah yang terjadi selama ini.ย 

“Lihat saja banyaknya pengajuan atau usulan masyarakat melalui program Tora ini. Hal ini demi mendapatkan peningkatan status lahan,” tutupnya. (MC. Isen Mulang.1)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *