PPKM Palangka Raya Naik Level 3 Masyarakat Wajib Perketat Prokes

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Sejumlah wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, mengalami kenaikan level penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yakni dari level 2 ke level 3. Hal itu dikarenakan melonjaknya angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022, terdapat empat kabupaten/kota di Kalimantan Tengah, yaitu Kotawaringin Timur, Kapuas, Katingan, dan Palangka Raya, yang kembali menerapkan PPKM level 3.

Sementara untuk wilayah kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya, dan Barito Timur menerapkan PPKM level 2. Kemudian, untuk Kotawaringin Barat dan Kabupaten Pulang Pisau menerapkan PPKM level 1.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengungkapkan, naiknya level PPKM Palangka Raya menjadi level 3, membuat pihaknya harus memperketat kembali kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Tim satgas akan mempergencar patroli pengawasan dan operasi yustisia untuk memperkuat penyadaran masyarakat disiplin memakai masker dan dan melaksanakan prokes lainnya,”kata Emi,
Rabu (16/2/2022).

Menurutnya, upaya pengetatan protokol kesehatan itu bertujuan untuk melakukan pengendalian sekaligus mencegah penularan Covid-19 agar tidak meluas.

“Mengingat PPKM Kota Palangka Raya mengalami kenaikan ke level 3, maka artinya masyarakat harus patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan,”tegasnya.

Perlu diketahui tambah Emi, sejak tanggal 26
Januari 2022 hingga tanggal 15 Februari 2022, angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Koa Palangka Raya semakin meningkat. Hal itu mendasari Kota Palangka Raya kembali mengalami kenaikan level PPKM dari level 2 ke level 3.

“Karenanya, selain patroli pengawasan dan operasi yustisia, maka edukasi serta sosialisasi terkait pentingnya protokol kesehatan dan vaksinasi, terus dimaksimalkan,’ pungkasnya. (MC. Isen Mulang.1/wspd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *