Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu Menghadiri Pelantikan Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Per…

Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menghadiri pelantikan anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2024-2027 di aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (16/2/2024).

Pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Komisi Informasi di antaranya Agus Triantony, Linggarjati, Ngismatul Choiriyah, Anita Fransiska dan Katriana.

Gubernur Kalteng dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wagub, Edy Pratowo berpesan kepada anggota Komisi Informasi yang baru dilantik agar dapat mengemban amanah dengan penuh rasa tanggung jawab dan berintegritas. Sehingga mampu memperkuat peran Komisi Informasi Provinsi Kalteng, dalam mengawal keterbukaan informasi publik dan pembangunan yang berdemokrasi, dengan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas korupsi.

“Oleh karena itu persiapkanlah diri untuk bekerja secara optimal agar dapat memenuhi ekpektasi masyarakat dalam mendapatkan informasi serta menjadi lembaga terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang mengacu kepada peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Dkatakan Edy, di era baru saat ini pola hubungan antara pemerintah dan rakyat sudah berubah. Rakyat menginginkan adanya transparansi, keterbukaan informasi, serta interaksi yang dialogis oleh karenanya diperlukan pemberitaan yang responsif dan terbuka serta siap untuk melayani masyarakat.

“Dengan pemberitaan yang terbuka diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat untuk terlibat mulai proses perumusan kebijakan sampai dengan membuka ruang yang bebas pengawasan sehingga tercipta komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakatnya,” tambahnya.

Komisi Informasi memiliki peran penting sebagai salah satu lembaga mandiri dan independen yang menjalankan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berfungsi untuk melayani masyarakat dalam hal penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

“Tentu yang paling utama, Komisi Informasi memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah, dalam proses advokasi, edukasi, dan literasi tentang keterbukaan informasi pu

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *