Peserta Pemilu Tak Boleh Pasang Spanduk Ucapan Di Rumah Ibadah

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Endrawati menegaskan, tidak boleh ada spanduk apapun dari peserta pemilihan umum, yang terdiri dari 18 partai politik (Parpol) termasuk calon legislatif (Caleg), yang dipasang dalam rumah ibadah. Termasuk di momentum menjelang Natal dan Tahun Baru seperti saat ini.

“Peserta pemilu, tidak boleh memasang spanduk berisi ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru di dalam rumah ibadah atau gereja. Sekalipun tidak ada ajakan untuk memilih di spanduk tersebut. Jika ingin mengucapkan Selamat Natal dan tahun Baru, bisa dipasang di zona yang sudah ditentukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum),” tegas Endrawati saat memimpin diskusi Pokja Pengawasan Isu Negatif Bawaslu Kota Palangka Raya, Kamis (7/12/2023).

Tak hanya dalam gereja lanjutnya, bahkan di pagar rumah ibadah pun tak boleh. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang sudah dicantumkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPPU).

Ia menyebut, larangan pemasangan atribut maupun alat peraga kampanye (APK) bukan hanya di dalam rumah ibadah, tapi juga di institusi pendidikan. Bahkan tidak bisa dipasang di luar zonasi yang sudah ditetapkan.

Lebih jauh Endrawati menjelaskan sesuai dengan tugasnya, maka Pokja Pengawasan Isu Negatif Bawaslu Kota Palangka Raya memantau semua isu negatif yang berkembang dan berpotensi untuk mengganggu jalannya pemilihan umum. Termasuk di dalamnya berita-berita hoaks, baik di media konvensional maupun di media sosial.

“Dalam hal ini tugas Bawaslu adalah melakukan langkah persuasif dan mencegah terjadinya pelanggaran, agar potensi kekacauan atau apapun yang bisa mengganggu pemilu bisa dicegah,” ungkapnya.

Sementara itu, dari diskusi tersebut terungkap, isu-isu negatif terkait pemilihan presiden (Pilpres) di Kota Palangka Raya sudah terlihat di beberapa media sosial.

“Kami juga sudah melakukan patroli cyber, di media sosial untuk wilayah Kota Palangka Raya dan hasilnya kami menemukan 80 persen pengguna FB dan 20 persen pengguna IG, saling serang, dan membela calon presiden/wakil presiden pilihannya,” sebut Abrar, dari Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Masih terkait isu-isu negatif, Seventin Gustapatmi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menjelaskan, selama ini PWI Kalteng bersama 13 PWI kabupaten, sudah secara massif mengingatkan kepada para anggotanya untuk berhati-hati dalam mengolah pemberitaan, jangan sampai ada berita hoaks terkait pemilu yang ditayangkan di medianya masing-masing.

“Selama ini PWI Kalteng sudah bekerjasama dengan sejumlah instansi seperti Diskominfo, kepolisian dan lainnya untuk meredam munculnya berita hoaks, termasuk menjelang pemilu 2024 mendatang,” tandasnya. (MC. Kota Palangka Raya.1/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *