Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Palangka Raya, Diu Husaini mengingatkan pihak perusahaan besar swasta yang beroperasi di wilayah Palangka Raya, untukย  dapat melaksanakan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya dengan tepat waktu.

โ€Mungkin hal ini sudah sering diingatkan, tapi tidak ada salahnya kami selaku wakil rakyat mengingatkan kembali, kewajiban perusahaan untuk membayar THR karyawannya,” kata Diu, Selasa (14/5/2019).

Tidak bisa dipungkiri kata dia, THR setiap moment Ramadan dan menjelang Idulfitri selalu menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para pegawai, khususnya bagi karyawan-karyawan perusahaan.ย 

Dengan mendapatkan THR, setidaknya menjadi pegangan dan bekal pegawai atau karyawan ketika sebagian besar dari mereka ini menjadwalkan pulang ke kampung halaman.ย 

“Bicara THR tentu tidak lepas dari kepatuhan perusahaan untuk melaksanakan ketentuan dalam memperhatikan nasib karyawannya,”ujar Diu lebih menekankan.ย 

Ia juga melihat, bahwasanya selama ini tidak sedikit perusahaan yang lalai dalam memberikan THR. Kalaupun dibayarkan, maka lebih banyak molor alias tidak tepat waktu.

Padahal secara aturan, jika ada perusahaan yang tidak membayar THR ataupun tidak tepat waktu membayar tunjangan tersebut, maka bisa mendapatkan sanksi ataupun dikenai aturan hukum.

โ€Kepada para karyawan yang nanti belum menerima THR segera laporkan ke instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja. Kami dari DPRD juga siap menerima laporan,” tandasnya. (MC. Isen Mulang.1)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *