Persulit Pelayanan Bagian Dari Prilaku Korupsi

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Inspektur Kota Palangka Raya Alman Pakpahan menyebutkan, instansi di bidang pelayanan publik paling rentan terjadi praktik pungli maupun korupsi.

“Instansi seperti pendidikan, perizinan, kepegawaian, kependudukan dan instansi pelayan pada tingkat kelurahan dan kecamatan, paling rawan terjadi praktik pungli,” ungkapnya, Selasa (14/5/2019), usai acara sosialisaai dan penyerahan banner “Stop Korupsi” di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. 

Menurut Alman, upaya pemberantasan pungli maupun korupsi, telah digiatkan oleh satgas gabungan (Saber Pungli), yang di dalamnya berisikan banyak unsur, baik pemerintah daerah, kepolisian dan Kejaksaan Negeri serta unsur terkait lainnya.

“Seperti halnya tim Saber pungli di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang juga gencar mensosialisasikan, agar semua instansi jangan sampai terjebak dalam pusaran pungli atau korupsi,” ujarnya.

Dikatakan, dalam undang-undang Tipikor telah memuat banyak hal, terutama  aturan yang dapat memberikan saksi tegas, jika masih ada  instansi pemerintah yang dianggap mengarah pada  prilaku pungli atau korupsi.

“Kami sering menerima laporan dugaan pungli di sejumlah instansi, walaupun  yang dilaporkan  belum memastikan pungli sungguhan. Namun paling tidak masyarakat ada kesadaran mau melaporkan dugaan terjadinya pungli,” tukasnya.

Perlu diingat tambah Alman, laporan-laporan dari masyarakat bisa saja ditindaklanjuti, manakala sudah dianggap benar-benar merugikan masyarakat.

“Aturan dalam Tipikor sangat ketat, hal yang mengarah pada pungli atau korupsi sekalipun bisa ditindak. Seperti memperlambat pelayanan publik sudah masuk pada bagian prilaku korupsi,” tandasnya. (MC. Isen Mulang.1)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *