PENGAWASAN Dan PENGENDALIAN PAJAK DAERAH

 

Fotografer : Purba Andika

Dua petugas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya (kanan) melakukan wawancara dengan salah satu pemilik kafe (kiri) di Jalan G Obos Raya Kota Palangka Raya, Selasa (21/2/2023). Kegiatan ini merupakan fungsi pengawasan dan pengendalian pajak daerah yang dilakukan BPPRD Kota Palangka Raya agar saat penyetoran pajak tidak terjadi selisih nilai yang telah ditetapkan dengan jumlah setoran serta meminimalisir keterlambatan pembayaran pajak yang dapat berakibat denda. MC Kota Palangka Raya / Purba andika.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *