Penetapan Status Tanggap Darurat Karhutla Perlu Dipertimbangkan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Melihat kondisi kabut asap yang kian buruk akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (Kathutla) di sejumlah wilayah Provinsi Kalteng termasuk di Kota Palangka Raya, menjadi dasar untuk mempertimbangkan ditetapkannya status tanggap darurat karhutla.

Begitu disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, saat memimpin rapat tindak lanjut penetapan status tanggap darurat karhutla di wilayah Kota Palangka Raya, Jumat (29/9/2023).

Dalam rapat tersebut Hera menyampaikan, sejauh ini upaya pemadaman sejumlah titik karhutla di Kota Palangka Raya terus ditanggulangi oleh tim gabungan. Begitupun antisipasi dampak karhutla, seperti mengedepankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Jauh sebelumnya kita sudah bergerak dalam upaya penanggulangan karhutla berikut dampaknya, dalam berbagai aspek di masyarakat,” kata Hera.

Ditambahkan Pj Wali Kota, perlunya tindak lanjut penetapan status tanggap darurat karhutla di wilayah Kota Palangka Raya, tentu dengan pertimbangan kondisi kabut asap yang semakin pekat, ditambah juga kondisi karhutla juga terjadi di beberapa wilayah kabupaten di Kalteng lainnya. Sehingga perlu dilakukan koordinasi dan penanganan bersama semua pemerintah daerah secara masif.

Adapun rapat tindak lanjut penetapan status tanggap darurat karhutla tersebut dipandu langsung oleh Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan.

Rapat dilaksanakan di Aula Silancip Kantor Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Jalan Ir Soekarno (komplek perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya). Rapat turut dihadiri sejumlah Kepala Perangka Daeaah terkait di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, camat dan lurah se Kota Palangka Raya serta unsur TNI/Polri. (MC. Kota Palangka Raya.1/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *