Pencopotan APK Disebut Tanpa Melalui Koordinasi

MEDIA CENTER,Palangka Raya โ€“ Pada hari Jumat (9/3/2018) DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU, Panwaslu, Pol PP Kota dan Kesbangpol Kota Palangka Raya, terkait pelaksanaan pilkada pemilihan walikota dan wakil walikota Palangka Raya 2018.

Menariknya dalam pembahasan RDP tersebut, lebih memfokuskan hal-hal yang berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) termasuk penertiban APK yang telah dilakukan beberapa kali oleh pihak Panwaslu Kota Palangka Raya.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya,  Sigit K Yunianto yang memimpin langsung RDP tersebut  mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan adanya penertiban APK tanpa pemberitahuan dan koordinasi dengan pihak terkait terlebih dahulu.

“Seharusnya Panwaslu mengirim surat pemberitahuan kepada KPU. Nanti KPU juga mengirim surat kepada tim kampanye masing-masing pasangan calon untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanyenya. Jika Panwaslu sudah melalui prosedur satu sampai tiga kali kirim surat pemberitahuan kepada KPU, namun tidak diindahkan, silahkan saja lakukan penertiban karena sudah sesuai prosedur,”tandasnya.

Menurut Sigit, penertiban APK tanpa ada pemberitahuan dan koordinasi tersebut, bisa memantik adanya konflik. 
“Jangan sampai terjadi, karena inilah tugas kita bersama menjaga situasi agar tetap kondusif menjelang pelaksanaan pilkada,”ucapnya.

Sigit juga mengingatkan agar dalam menurunkan APK tersebut tidak boleh dengan cara membreder alat peraga kampanye. seharusnya dapat diturunkan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan semuanya  selalu berkoordinasi. 

Sementara Ketua Panwaslu Kota Palangka Raya,  Endrawati yang hadir dalam RDP tersebut, membantah pihaknya melakukan penertiban tanpa pemberitahuan dan koordinasi terlebih dahulu. Semuanya kata dia dilakukan sudah sesuai prosedur yang berlaku. 

Panwaslu kata dia,  sudah mengirim surat pemberitahuan kepada masing-masing ketua tim kampanye pasangan calon agar semua alat sosialisasi paslon sebelum penetapan supaya diturunkan, paling lambat sampai tanggal 20 Februari 2018. “Kita awali hal tersebut dengan  surat himbauan terlebih dahulu. Surat pemberitahuan tersebut ada buktinya dan tanda terima surat,”bebernya

Perlu diketahui kata  Endrawati, bahwa penertiban yang dilakukan pihaknya terhadap poster, baner atau spanduk yang  terpasang pada titik-titik  jalan – jalan Kota Palangka Raya bukanlah  APK, tapi alat sosisasi paslon  sebelum ditetapkan menjadi pasangan calon. 
“Bila berdasarkan aturan PKPU nomor 4 tahun 2017 bawah APK tersebut adalah alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU,”terangnya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *