Pemko Palangka Raya Gratiskan Layanan Uji KIR

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemko Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan memberikan layanan Uji KIR secara gratis.

“Berlakunya sejak 5 Januari lalu sampai ada aturan yang baru lagi, jadi sekarang masih gratis tanpa membayar biaya retribusi,” kata Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu melalui Kadishub, Alman P Pakpahan, Senin (15/1/2024).

Dikatakannya, kebijakan ini diterapkan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dia menyampaikan bahwa layanan Uji KIR gratis bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus kelengkapan surat-surat kendaraannya.

“Berlokasi di jalan Mahir Mahar lingkar luar, kompleks Terminal W.A GARA Kota Palangka Raya, kantor Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Palangka Raya telah siap melayani pengujian dengan fasilitas gratis bagi masyarakat,” ujarnya.

Alman menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam hal uji KIR.

Adapun kebijakan ini turut didukung oleh Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 100.3.4.4/03/ BPPRD/I/ 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dengan adanya layanan Uji KIR gratis ini diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban Uji KIR kendaraan bermotor tanpa harus merasa beban finansial,” pungkasnya. (MC Kota Palangka Raya/Andi/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *