Pembinaan Perpustakaan Khusus Tahap 1

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palangka Raya merupakan perpustakaan umum yang bertugas membina perpustakaan yang ada diwilayahnya. Ruang lingkup pembinaan perpustakaan tidak hanya tebatas pada perpustakaan sekolah namun perpustakaan khusus juga perlu mendapatkan pembinaan. Perpustakaan Instansi menurut jenisnya adalah termasuk perpustakaan khusus.

Pada 14/03/2024 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kota Palangka Raya melalui Bidang Perpustakaan melaksanakan pembinaan perpustakaan khusus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah. Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan pembinaan perpustakaan khusus ini adalah untuk memberikan informasi, gambaran awal, dan wawasan seputar penyelenggaraan pengelolaan perpustakaan khusus instansi sesuai standar nasional perpustakaan yang berlaku yang dapat diterapkan diperpustakaan binaan.

Pembinaan perpustakaan tahap pertama ini berkaitan dengan bagaimana pengorganisasian pengelolaan koleksi perpustakaan dari mulai awal hingga koleksi tersebut siap dilayankan kepada pemustaka. Pada kesempatan ini tim pembinaan Dispursip juga menyampaikan beberapa tips pengelolaan bahan pustaka yang dapat dipraktekkan di perpustakaan binaan. Berdasarkan hasil pemantauan banyak koleksi perpustakaan yang menarik berkaitan dengan hukum dan koleksinya dapat menjadi rujukan berkaitan dengan studi hukum. Salam Literasi!

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *