Pembentukan Panitia Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Palangka Raya

BKBP Kota Palangka Raya- (Sabtu, 24/9/2022) telah dilaksanakannya Pembentukan Panitia Panwaslu Kecamatan. Bawaslu Kota Palangka Raya melibatkan Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya di dalam Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, hal tersebut sebagai dasar keterbukaan informasi sehingga bisa ikut memantau proses pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan biar jujur, adil, dan bersifat transparan.Pelaksanaan tugas berdasarkan :

1. Surat Penunjukkan dari Plt. Kaban Kesbangpol Kota Palangka Raya, Nomor : 700/570/BKBP.Sekr.3/IX/2022 tentang Personil Pokja; dan

2. Surat Keputusan Bawaslu Kota Palangka Raya, Nomor : 010/KP.01.00/K.KH-14/09/2022 dan Nomor : 12.b/KP.01.00/K.KH-14/09/2022 tentang Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Kelompok Kerja terdiri dari :

1. Iskandar Arief, SH (Ketua)
2. Dody Apriadi, S.Sos., M.AP (Sekretaris)
3. Endrawati, SH., MH (Anggota)
4. Eko Wahyudi, S.Pd.AH (Anggota)
5. Aswady Akbar, A.Md.Mar, SH (Anggota)
6. Aprianor Zulsyahrial, SE (Anggota)
7. Frans Setiawan, S.Kom (Anggota)

Kelompok kerja bertugas dimulai dari pukul 08.00 WIB โ€“ 17.00 WIB.

Dalam proses Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran dilaksanakan selama 7 hari yg dimulai dari tanggal 21 โ€“ 27 Sep 2022.

Para calon yg mendaftarkan diri mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan dengan melampirkan syarat2 sebagai berikut :

1. FC KTP-El;
2. Pas foto berwarna 4ร—6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
3. FC Ijazah pendidikan terakhir yg telah dilegalisir;
4. Daftar riwayat hidup;
5. Surat keterangan jasmani dan rohani dari RS Pemerintah;
6. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari RS Pemerintah yg disampaikan sebelum pelantikan;
7. Surat ijin dari atasan langsung bagi PNS;
8. Surat Pernyataan;
9. Melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar.

 

Dokumen pendaftaran beserta syarat2 yg telah disiapkan dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan yg beralamat di Sekretariat Bawaslu Kota Palangka Raya.

Untuk sementara data calon yg sudah mendaftar dan menyampaikan berkas ke Sekretariat Pokja sebanyak 43 orang dengan rincian sbb :
1. Kecamatan Pahandut 12 orang;
2. Kecamatan Bukit Batu 5 orang;
3. Kecamatan Jekan Raya 21 orang;
4. Kecamatan Sabangau 5 orang;
5. Kecamatan Rakumpit nihil.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *