DPKUKMP Surati Pertamina Untuk Berikan Sanksi SPBU Nakal

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Kota melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya membuat surat ke Pertamina yang isinya meminta untuk memberikan sanksi kepada SPBU yang melayani para pelangsir.

Surat permohonan ini diserahkan kepada perwakilan Pertamina, Senin (26/9/2022). Surat tersebut disampaikan oleh Kabid Perdagangan Hardiansyah.

Surat rekomendasi untuk diberikan teguran ini karena beberapa hari lalu terjadi insiden kebakaran dua buah mobil saat antre mengisi BBM di SPBU Jalan G Obos. Ternyata satu dari mobil yang terbakar tersebut merupakan pelangsir.

Hardiansyah mengatakan dengan adanya sikap tegas ini agar di kemudian hari tidak ada lagi SPBU lain di Kota Cantik melayani para pelangsir BBM khususnya untuk jenis pertalite karena disubsidi pemerintah.

“Jika masih ada SPBU yang berani melayani pelangsir, maka akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku. Ke depannya pengawasan akan kita perketat,” sebutnya.

Hardiansyah menegaskan dengan adanya surat dari DPKUKMP tersebut pihak Pertamina sudah memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang kedapatan melayani pelangsir. (MC Isen Mulang.2/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *