PDAM Palangka Raya Perlu Mendeteksi Dini Pencurian Air Bersih

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Saat ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palangka Raya yang nota bene milik pemerintah kota setempat, terus berbenah meningkatkan manajemen pelayanan berikut sarana dan prasarananya. 

Namun demikian, seiring dengan itu PDAM diharapkan perlu memperhatikan pula, bagaimana mengantisipasi kemungkinan adanya tindak pencurian air bersih yang memanfaatkan fasilitas PDAM.

“Disamping terus meningkatkan efektifitas pelayanan maupun berbenah dalam berbagai hal, maka PDAM Palangka Raya perlu juga memperhatikan bagaimana mencegah kemungkinan adanya tindak pencurian air bersih. Ini dimaksudkan agar PDAM tidak banyak merugi,” ungkap Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti, Senin (22/10/2018).

Tidak menutup kemungkinan kata Alfian, selama ini ada tindak melanggar hukum dilakukan oknum tak bertanggungjawab. Sebut saja melakukan sambungan menggunakan jaringan pipa PDAM secara ilegal untuk melakukan pencurian air bersih PDAM.

“Hal-hal ini perlu dicermati dan dipelototi juga. Sebab banyak pengaruhnya bagi PDAM, termasuk pelanggan PDAM,” tambahnya.

Menurut Alfian, saatnya pihak PDAM perlu membangun sistem pengawasan, terutama yang termonitor terhadap desk para pelanggannya melalui inovasi kekinian yang mampu mendeteksi lebih dini dalam mencegah pencurian air, atau sambungan pipa PDAM secara ilegal.

“Selama ini kan, bisa saja PDAM tidak mengetahui ratusan ribu kubik air bersih  yang disalurkan setiap harinya kepada pelanggan, kemungkinan bisa jebol karena tersedot oleh sambungan ilegal. Nah kasus semacam ini banyak terjadi juga didaerah lainnya,” bebernya.

Kata Alfian, tidak ada salahnya PDAM perlu membuat aturan ketat, sekaligus  mengajak masyarakat untuk mewaspadai penyalahgunaan air dan pencurian air. Bahkan, kapan perlu dilakukan banyak sosialisasi tentang bentuk-bentuk sambungan ilegal.

Disisi lain penguatan koordinasi perlu dilakukan dengan instansi penegak hukum dalam melakukan pengawasan melekat terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran, seperti melepas, menghilangkan atau merusak meteran air PDAM.

“Ya, ini demi mencegah potensi terjadinya kehilangan air bersih yang dampaknya tentu bagi PDAM itu sendiri,  maupun pelanggan murni dari perusahaan tersebut,” tutupnya.(MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *