Paripurna Penyampaian Hasil Evaluasi APBD 2018 Kota Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke-11 masa sidang III tahun sidang 2017 dengan agenda penyampaian laporan hasil rapat badan anggaran dengan Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2018.

Dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (28/12/2017) pukul 10.00 WIB ini sekaligus juga diagendakan dengan penyampaian Rancangan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Penjabaran Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.

Melalui rapat paripurna ini Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti membacakan tiga komponen dalam APBD 2018 yang dievaluasi untuk ditindaklanjuti oleh dewan dan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Di komponen kebijakan umum anggaran, ada tiga evaluasi yang diperintahkan gubernur untuk dikoreksi. Pertama, alokasi anggaran yang tercantum dalam kebijakan umum APBD (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) diperhatikan dan ditindaklanjuti untuk tetap konsisten dalam setiap tahapan mulai dari RKPD, KUA, PPAS, dan Raperda dalam penyusunan APBD 2018.

Ke-2, dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan secara nasional dan keterpaduan kebijakan, program, dan kegiatan antara pemerintah provinsi dan kota akan diperhatikan dan dilakukan penyesuaian untuk tetap konsisten mendukung 10 program prioritas pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah.

Ke-3, dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan provinsi dan keterpaduan kebijakan, program dan kegiatan antara provinsi dan kota, maka pengalokasian anggaran belanja daerah Pemerintah Kota Palangka Raya akan diperhatikan dan ditindaklanjuti sesuai hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah.

Kemudian untuk poin pendapatan ada 25 koreksi dari gubernur yang sudah ditindaklanjuti DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya. Di antaranya target pendapatan daerah dalam Raperda APBD 2018 diperhatikan dan telah dilakukan prognosis target pendapatan secara lebih akurat sesuai dengan potensi yang ada.

Selain itu akan diperhatikan dan ditindaklanjuti sesuai hasil evaluasi gubernur terkait pemungutan pajak dan retribusi daerah dalam Raperda APBD 2018.

Sementara itu pada poin belanja daerah ada tiga koreksi dari gubernur. Pertama, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan telah melebihi dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pendanaan Pendidikan sebesar 29,96 persen dari 20 persen yang diamanatkan.

Ke-2, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengalokasikan aggaran fungsi kesehatan melebihi amanat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pendanaan Kesehatan sebesar 16,8 persen dari 10 persen yang diamanatkan.

Ke-3, Pemerintah Kota Palangka Raya akan menindaklanjuti hasil evaluasi gubernur dan memprioritaskan alokasi belanja modal untuk pembangunan dan pengembangan sarana prasarana peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *