Objek BPHTB Adalah Perolehan Hak Atas Tanah Dan/ Atau Bangunan Meliputi : Pemindahan Hak Karena : Jual Beli; Tukar Men…
Pemindahan hak karena :
Jual Beli;
Tukar menukar;
Hibah;
Hibah wasiat;
Waris;
Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
Penunjukan pemberi dalam lelang;
Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Penggabungan usaha;
Peleburan usaha;
Pemekaran usaha; atau
Hadiah.
Pemberian hak baru karena :
Kelanjutan pelepasan hak;
Diluar pelepasan hak.
Hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!