Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Merupakan Salah Satu Jenis Biaya Provisi Atau Pajak Jual Beli Yang Har…
Besaran BPHTB yaitu 5 % (persen) dari harga beli / nilai transaksi, dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) senilai Rp. 80 jt.
Misalnya harga rumah Rp 300 juta, maka perhitungan BPHTB nya adalah :
Rp. 300 jt dikurangi Rp 80 juta (NPOPTKP) = Rp. 220 jt
lalu Rp. 220 jt dikalikan tarif BPHTB sebesar 5 % (persen) maka besaran BPHTB yg dibayar adalah Rp 11 juta
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!