Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Merupakan Salah Satu Jenis Biaya Provisi Atau Pajak Jual Beli Yang Har…

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu jenis biaya provisi atau pajak jual beli yang harus dibayarkan saat seseorang membeli sebuah rumah atau tanah

Besaran BPHTB yaitu 5 % (persen) dari harga beli / nilai transaksi, dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) senilai Rp. 80 jt.

Misalnya harga rumah Rp 300 juta, maka perhitungan BPHTB nya adalah :

Rp. 300 jt dikurangi Rp 80 juta (NPOPTKP) = Rp. 220 jt
lalu Rp. 220 jt dikalikan tarif BPHTB sebesar 5 % (persen) maka besaran BPHTB yg dibayar adalah Rp 11 juta

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *