Nelayan Kota Palangka Raya Diminta Wajib Miliki Kartu Kusuka

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Indriarti Ritadewi meminta kepada para Nelayan setempat agar segera mengurus Kartu Kusuka (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sebagai legalitas usaha di sektor Perikanan.

Hal ini disampaikannya mengingat segala bentuk bantuan baik itu dari Kementerian, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, yang diperuntukkan bagi Nelayan, Pokdakan, Pokmawas syaratnya harus memiliki kartu Kusuka.

“Kartu kusuka ini adalah legalitas di sektor perikanan. Jadi, dengan miliki kartu ini akan mempermudah nelayan itu sendiri mendapatkan bantuan,” kata Indri, Senin (23/10/2023).

Disampaikan Indri bahwa kartu Kusuka ini memiliki berbagai manfaat. Selain sebagai legalitas bagi pelaku usaha sektor perikanan, kartu ini juga sebagai ATM.

“Karena kartu ini dikeluarkan oleh pihak Bank, maka kartu Kusuka ini sekalian sebagai buku tabungan khusus untuk semua yang bekerja di sektor perikanan,” ungkap Indri.

Sementara syarat untuk mendapatkan kartu ini adalah status pekerjaan di KTP harus Nelayan yang artinya bekerja di sektor perikanan atau bisa juga menyertakan surat keterangan dari kelurahan jika di KTP-nya bukan nelayan.

Indri menyebutkan bahwa pekerja di sektor Perikanan di Wilayah Kota Palangka Raya masih banyak yang belum memiliki Kartu Kusuka. Sehingga hal ini menyulitkan pelaku usaha perikanan untuk mendapatkan bantuan. Oleh sebab itu, dirinya menekankan agar pelaku usaha sekktoor perikanan segera mengurusnya.

“Kami dari Dinas Perikanan Kota Palangka Raya tentunya siap membantu para pelaku usaha sektor perikanan untuk mendapatkan kartu tersebut. Jadi yang belum punya kartu tersebut saya minta untuk melapor ke kami untuk dibantu agar segera memperoleh kartu tersebut,” tutup Indri. (MC. Kota Palangka Raya/Nitra/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *