Kominfoplk: Diwajibkan Pakai Maker Di Empat Situasi

MEDIA CENTER, Palangka Raya โ€“ Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya Fifi Arfina membagikan sebuah informasi dari PKK Kemenkes di akun instagram Kominfoplk.

Adapun informasi dari PKK Kemenkes tersebut yaitu tentang empat situasi yang mewajibkan masyarakat harus menggunakan masker, pertama ketika masyarakat sedang batuk dan pilek, kedua masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan (Lansia atau yang memiliki penyakit komorbid), ketiga beraktivitas di dalam ruangan tertutup dan minim ventilasi, dan yang keempat, beraktivitas diluar ruangan yang padat orang.

โ€œAdapun pada area yang disebutkan tersebut selama beraktivitas masyarakat diwajibkan menggunakan maskerโ€, Kata Fifi, Jumat (3/6/2022).

Selain itu, Fifi menyebutkan bahwa meskipun saat ini pemerintah melakukan pelonggaran penggunaan masker akan tetapi empat hal yang disebutkan tadi merupakan hal yang harus dipahami dan wajib menggunakan masker.

โ€œYuk jaga kesehatan diri sendiri dan kesehatan lingkungan sekitar dengan memakai masker pada empat situasi yang dibagikan oleh PKK Kemenkes, Indonesia sehat, Indonesia cerdas,โ€ tutupnya. MC. Isen Mulang/Nitra/wspd

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *