Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangkaraya (Ir. Achmad Zaini, MP) memimpin Rapat Evaluasi Terhadap Penarik Retribusi ( Pihak Ketiga) dalam rangka mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Salah satu tusi yang menjadi kewenangan DLH adalah retribusi persampahan.Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Jumat, 06/01/2023)
Layanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi
bit.ly/informasippidpraya
Scan QR Code di atas untuk mengakses layanan informasi publik Pemerintah Kota Palangka Raya
Scan QR Code di atas untuk mengakses layanan informasi publik Pemerintah Kota Palangka Raya
HUBUNGI KAMI
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KOTA PALANGKA RAYA
Jalan Tjilik Riwut Km.5,5 No.98, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya
Kota Palangka Raya
Email : kominfo@palangkaraya.go.id
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!