Kepala Daerah Di Kalteng Teken MoU Peningkatan Pelayanan Publik Dengn Ombudsman RI

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepala daerah dari 13 kabupaten dan satu kota berkumpul di aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (19/10/2017).

Kehadiran mereka untuk melakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan pemerintah kabupaten dan kota dengan Ombudsman Republik Indonesia.

Tapi dari 14 daerah yang hadir hanya 8 kepala daerah yang hadir. Yakni Bupati Barito Utara Nadalsyah, Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph, Bupati Sukamara Ahmad Dirman, dan Wakil Walikota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio.

Kemudian Bupati Katingan Sakariyas, Wakil Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Wakil Bupati Gunung Mas Rony Karlos, dan Wakil Bupati Lamandau Sugiyarto, sedangkan yang lainnya diwakilkan oleh pejabat eselon II.

Penandatanganan kesepakatan tentang peningkatan kapasitas penyelenggaraan pelayanan publik ini juga dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Habib H Said Ismail, Ketua Ombudsman RI, dan perwakilan dari Polda Kalteng.

Selain itu hadir pula para pejabat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perbankan, dan perguruan tinggi.

Dalam sambutannya Ketua Ombudsman Kalteng, Thoseng Asang mengatakan dasar pelaksanaan penandatanganan kesepakatan ini adalah UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kesepakatan bersama yang ditandatangani calon gubernur pada 2016 di Gedung Kerucut Polda Kalteng, dan hasil Rakernas Ombudsman RI Tahun 2016.

Dia berharap dengan adanya MoU ini dampak ke depan pelayanan publik yang dilaksanakan pemerintah daerah dan badan publik lainnya bisa sungguh-sungguh sesuai yang telah dituangkan dalam nota kesepakatan tersebut.

Thoseng mengharapkan lagi dengan adanya MoU ini penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel yang sudah menjadi komitmen bersama harus bisa terwujud.

Dia menambahkan sebagaimana diatur Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2008 disebutkan penyelenggaraan negara, BUMN, BUMD, badan swasta, dan perseorangan terbatas yang dananya bersumber dari APBN wajib diawasi.

Maka dari itu sejak 2015 Ombudsman Kalteng telah melakukan survei kepatuhan terhadap pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi, termasuk instansi vertikal.

Dimana hasilnya pada 2016 mampu mendapatkan nilai bagus atau kategori hijau adalah Pemprov Kalteng dan Pemkab Kapuas. Sementara pada 2017 ini juga sudah dilakukan survei kepatuhan, namun hasilnya baru diumumkan Desember 2017. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *