Kegiatan Verifikasi Teknis Lokasil HKm Kel Petuk Barunai Dan Kel Panjehang

Sebagai upaya Pemerintah dalam mewujudkan tujuan perhutanan sosial, pembaharuan kebijakan terus dilakukan dalam rangka mengakomodir kepentingan masyarakat. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Hutan kemasyarakatan (HKm) adalah salah satu bentuk skema perhutanan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada kelompok untuk mengelola dan/atau memanfaatkan kawasan hutan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kelestarian lingkungan.

Menindaklanjuti upaya Pemerintah pusat tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya telah menjalin kemitraan dengan Borneo Nature Foundation (BNF) terkait usulan lokasi/areal Hutan kemasyarakatan (HKm) di Wilayah Kota Palangka Raya. Adapun lokasi yang telah diusulkan untuk lokasi/areal Hutan kemasyarakatan (HKm) yang akan di verifikasi teknis berada di Kecamatan Rakumpit tepatnya di Kelurahan Petuk Barunai seluas ยฑ 400 Ha dan Kelurahan Panjehang ยฑ 539,71 Ha.

Pada tanggal 17 s/d 20 Juni 2022, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya dan pihak kemitraan dalam hal ini Borneo Nature Foundation (BNF) ikut serta dalam mendampingi Tim Verifikasi Teknis untuk Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di Kelurahan Panjehang dan Petuk Barunai yang dilaksanakan oleh BPSKL Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan BPKH Wilayah XXI Palangka Raya.

Adapun kegiatan verifikasi teknis tersebut dilakukan adalah untuk mengetahui secara langsung kondisi di lapangan dan untuk mensinkronkan kondisi lapangan terkait subjek pemohon dan juga objek areal kawasan hutan yang dimohon. Hasil verifikasi teknis inilah yang kemudian menjadi dasar penerbitan Persetujuan Pengelolaan (PPHKm).

Maksud verifikasi teknis dilakukan untuk memvalidasi dokumen permohonan yang disampaikan kepada KLHK dengan pengecekan secara langsung di lapangan.

Tujuan verifikasi teknis adalah memperoleh fakta, data, dan informasi berupa:
1. Kebenaran dan kesesuaian teknis dokumen permohonan
2. Kebenaran dan kesesuaian teknis kelembagaan pemohon
3. Kebenaran dan kesesuaian teknis subyek
4. Kebenaran dan kesesuaian teknis obyek
5. Potensi komoditas serta pemanfaatan yang telah dan akan diusahakan
6. Permasalahan dan potensi konflik sosial/tenurial di lapangan
7. Keterangan masyarakat terhadap areal yang di mohon dan/atau mata pencaharian

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *