Kegiatan Sosialisasi Retribusi persampahan Pelaku usaha, pada Pasar Tradisional, Los, Kios dan PKL (Pedagang Kaki Lima) Sesuai Surat Edaran Walikota Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Tahun 2022.
1
reply
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!
Tinggalkan Balasan ke Vivian Batalkan balasan
Layanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi
bit.ly/informasippidpraya
Scan QR Code di atas untuk mengakses layanan informasi publik Pemerintah Kota Palangka Raya
Scan QR Code di atas untuk mengakses layanan informasi publik Pemerintah Kota Palangka Raya
HUBUNGI KAMI
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KOTA PALANGKA RAYA
Jalan Tjilik Riwut Km.5,5 No.98, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya
Kota Palangka Raya
Email : kominfo@palangkaraya.go.id
Untuk mengenai karcis sampah kesejumlah warung sebesar Rp.2000 dalam jangka 2 hari sekali ini benar disah kan atau tidak, karna warung saya dimintai ,terima kasih