Kegiatan Sosialisasi Retribusi Persampahan Pelaku Usaha Pada Pasar Tradisional Los Kios Dan PKL (Pedagang Kaki Lima) …

Kegiatan Sosialisasi Retribusi persampahan Pelaku usaha, pada Pasar Tradisional, Los, Kios dan PKL (Pedagang Kaki Lima) Sesuai Surat Edaran Walikota Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Tahun 2022.
1 reply
  1. Vivian
    Vivian says:

    Untuk mengenai karcis sampah kesejumlah warung sebesar Rp.2000 dalam jangka 2 hari sekali ini benar disah kan atau tidak, karna warung saya dimintai ,terima kasih

    Balas

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *