Kegiatan Klarifikasi Dan Asistensi Dalam Rangka Evaluasi Penerapan Sistem Merit Oleh Komisi Aparatur Sipil Negara

Apa itu sistem merit ? Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.ย 

ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Apa itu KASN ? Banyaknya masalah dan tantangan yang urung terselesaikan dalam agenda reformasi birokrasi, membuat pemerintah dan DPR RI sepakat membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pembentukan KASN termaktub dalam Undang-Undang Nomor Nomor 5 tentang ASN yang disetujui pada rapat paripurna DPR RI, 19 Desember 2013. Dilansir dari WEBSITE RESMI KASN (kasn.go.id) dicertiakan panjang lebar mengenai sejarah dan profil KASN, Sebelum disahkan UU ASN, pembentukan KASN tercatat melalui perjalanan yang cukup panjang. RUU-nya sendiri merupakan inisiatif DPRโ€’dalam hal ini Komisi II DPR RIโ€’ yang disampaikan kepada pemerintah sejak Juli 2011. Kemudian, pada Agustus 2011 Presiden saat itu menunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Menteri dalam Negeri untuk mewakili pembahasan RUU ASN. Barulah setelah disepakati dalam legislasi, UU ASN Nomor 5 disahkan pada 15 Januari 2014 oleh Presiden pada saat itu. Dalam Undang-Undang ASN dijelaskan, KASN menjadi lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Hal tersebut dimaksudkan untuk menciptakan pegawai ASNโ€’meliputi PNS, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASNโ€’yang profesional, berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Terkait hal tersebut maka Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan penilaian terhadap sistem merit di pemerintah kota Palangka Raya yang bernilai 208 untuk tahun 2022 dan menindaklanjuti hal tersebut maka dilakukan penilaian kembali untuk tahun 2023 terhadap indeks merit pemerintah kota Palangka Raya pada hari Selasa, 7 Maret 2023 di Ruang Rapat Peteng Karuhei I Kantor Walikota Palangka Raya yang dihadiri oleh Tim KASN yang dipimpin oleh Bapak Iwan selaku Ketua Tim Penilai dan oleh Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya Bapak Sabirin Muhtar, S.Sos, M.Siย  beserta dengan perangkatnya.

ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Dalam kegiatan Klarifikasi dan Asistensi Dalam Rangka Penerapan Sistem Merit tersebut ada 8 aspek penilaian yang terdiri atas :

  1. perencanaan kebutuhan;
  2. pengadaan;
  3. pengembangan karir;
  4. promosi dan mutasi;
  5. manajemen kinerja;
  6. penggajian, penghargaan dan disiplin;
  7. perlindungan dan pelayanan; dan
  8. sistem informasi.

Harapan pemerintah kota Palangka Raya melalui leading sektor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) selaku mitra Bappedalitbang Kota Palangka Raya untuk evaluasi sistem merit untuk tahun 2023 ini pemerintah kota Palangka Raya bisa mendapatkan nilai 250 sehingga mendapat predikat yang Baik.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *