KAJIAN EDUKASI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA OPTIMALISASI PENERAPAN SISTEM PEREKAMAN DAN PELAPORAN PAJAK ONLINE MENUJU PALANGKA RAYA SMART SOCIETY

KAJIAN EDUKASI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA OPTIMALISASI PENERAPAN SISTEM PEREKAMAN DAN PELAPORAN PAJAK ONLINE MENUJU PALANGKA RAYA SMART SOCIETY

Studi Kasus: Solusi Intelligent Tax (i-Tax)

Pemerintah Kota Palangka Raya dalam tahun 2022 menetapkan Arah Kebijakan Tahunan sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2018 – 2023 yaitu peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan untuk terwujudnya masyarakat cerdas. Makna yang terkandung dalam pendidikan dan kesehatan dalam hal ini tidak terbatas hanya terkait kegiatan belajar dan mengajar formal dan informal untuk usia sekolah, demikian juga pada bidang kesehatan tidak hanya terkait urusan kegiatan di rumah sakit dan puskesmas saja, melainkan dalam makna yang luas yang melibatkan berbagai elemen dalam masyarakat dalam rangka pelaksanaan salah satu Misi Pemerintah Kota Palangka Raya yaitu mewujudkan kerukunan seluruh elemen masyarakat smart society (masyarakat cerdas).

Khususnya dalam peningkatan kualitas pendidikan untuk terwujudnya masyarakat cerdas, Misi Pemerintah Kota Palangka Raya juga menyasar seluruh elemen masyarakat, bukan hanya pada usia sekolah melainkan masyarakat pada berbagai sektor dengan harapan masyarakat yang menerima pendidikan/edukasi yang baik akan memberikan peran yang positif dalam pembangunan, baik untuk Kota Palangka Raya maupun bagi masyarakat luas. Proses edukasi yang berkelanjutan pada berbagai sektor sangat diperlukan sehubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang merambah pada semua sektor dan mempengaruhi bahkan memperbaharui sistem yang diterapkan/berlaku pada sektor – sektor tersebut.

Salah satu sasaran peningkatan edukasi dalam rangka mewujudkan Palangka Raya smart society adalah para wajib pajak daerah di Kota Palangka Raya. Hal ini sejalan dengan diterapkannya sistem pelaporan dan perakaman pajak secara online melalui Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Monitoring, Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online. Dalam regulasi ini diatur pemasangan piranti elektonik dan/atau sistem informasi dari pihak Pemerintah Kota Palangka Raya, khususnya Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, pada perangkat yang digunakan oleh Wajib Pajak. Dalam implementasinya, Pemerintah Kota Palangka Raya telah me-launching Intelliget Tax (i-Tax) pada tanggal 5 April 2021 yang mendapat sambutan dan dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

Upaya Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menjaring pendapatan daerah sudah diatur dalam Undang – Undang dan Peraturan lainnya yang menjadi pijakan yang sah bagi Pemerintah Daerah. Di samping itu, potensi pajak daerah merupakan sumber daya yang sangat diperlukan dalam pembangunan daerah. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2021 bahwa tujuan diterapkannya sistem ini adalah untuk: (1) meningkatkan transparansi pelaporan dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak secara self-assesment sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan; (2) memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah serta informasi perpajakan Daerah yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan; (3) mempermudah monitoring data transaksi yang dilakukan Wajib Pajak; dan (4) meningkatkan penerimaan Pajak Daerah.

Berdasarkan pengalaman pada beberapa daerah yang telah lebih dulu menerapkan model ‘intervensi’ pada sistem perangkat wajib pajak, tidak semua berjalan dengan mulus. Beberapa daerah melaporkan sikap resistensi dan akal-akalan oleh para wajib pajak terhadap penerapan piranti pencatatan pajak dari Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, tidak cukup hanya melaksanakan sosialisasi penerapan sistem pelaporan dan perekaman pajak online, melainkan lebih dalam lagi memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang dampak penerapan sistem yang baru dengan teknologi canggih dan manfaatnya bagi wajib pajak sendiri.

Melalui kegiatan Pengembangan Inovasi dan Teknologi pada sub kegiatan Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan di Bidang Teknologi dan Inovasi Bappedalitbang Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2022 akan diangkat permasalahan ini dalam suatu kajian yang melibatkan akademisi dari Perguruan Tinggi sebagai Tenaga Ahli Peneliti. Untuk itu, sesuai Arah Kebijakan Tahunan RPJMD Kota Palangka Raya 2018 – 2023 untuk Tahun 2022 maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kota Palangka Raya akan melaksanakan kegiatan penelitian dengan judul: “Kajian Edukasi Wajib Pajak Dalam Rangka Optimalisasi Penerapan Sistem Perekaman dan Pelaporan Pajak Online Menuju Palangka Raya Smart Society. Studi Kasus: Solusi Intelligent Tax (i-Tax)”.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *