Jelang Lebaran Pemerintah Kota Palangka Raya Gencarkan Vaksinasi

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya-Satgas Penanganan COVID-19 terbitkan Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022 yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) saat pandemi.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan pemerintah kota saat ini telah mulai melakukan persiapan dalam mengaplikasikan aturan mudik bagi PPDN.

Salah satu bentuk kesiapannya yakni tim satgas yang terdiri dari TNI/Polri, Dishub dan Satpol PP sedang gencar melaksanakan percepatan vaksinasi dosis 1, 2 hingga dosis 3 atau booster.

“Kita ingin saat arus mudik, masyarakat sudah divaksin dan bisa dibuktikan lewat aplikasi PeduliLindungi, karena warga yang mudik akan mendapat pengawasan ketat dari petugas, terutama di pintu masuk dan keluar perbatasan,” kata Emi, Selasa 12/4/2022.

Sejauh ini Pemerintah Provinsi Kalteng telah melakukan rapat koordinasi dengan para bupati dan wali kota terkait kesiapan menghadapi arus mudik. Salah satunya akan mendirikan posko pengecekan di wilayah Kabupaten Kapuas dan Kotawaringin Barat.

“Bila masyarakat mudik lewat jalur darat, maka syaratnya harus sudah divaksin dosis 1 dan 2 atau dosis lengkap. Bagusnya lagi bila sudah divaksin booster,” ujarnya.

Lain halnya warga yang melakukan perjalanan lewat jalur penerbangan. Bagi mereka yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua, tetap harus melampirkan hasil tes negatif Covid-19 RTD-Antigen. Sedangkan untuk yang baru vaksin sampai dosis satu, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Disinggung warga yang membawa anak usia di bawah 6 tahun atau balita saat mudik, maka menjadi sesuatu yang mesti diwaspadai lantaran sangat rentan tertular Covid-19.

“Kami tidak bisa menghalangi. Hanya saja orang tua harus berhati-hati dan ketat menerapkan protokol kesehatan,” tutupnya. MC. Isen Mulang/Nitra/ndk

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *