INSPEKTORAT KOTA PALANGKA RAYA MENGGELAR KEGIATAN SOSIALISASI ANTI KORUPSI GRATIFIKASI DAN PUNGUTAN LIAR SERTA SALURAN PENGADUAN MASYARAKAT

Palangka Raya – Inspektorat Kota Palangka Raya menggelar Kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi dan Pungutan Liar serta Saluran Pengaduan Masyarakat di Kota Palangka Raya, bertempat di Aula Kahayan I Swiss-Bell Hotel Palangka Raya pada Jum’at (17/11/2023). Peserta kegiatan sosialisasi berasal dari para Pelaku Usaha dan Media Massa. Dan sebagai Narasumber yang mengisi kegiatan adalah Kasi PIDSUS Kejaksaan Negeri Palangka Raya serta Wakapolresta Palangka Raya yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Saber Pungli Kota Palangka Raya.

Inspektur Kota Palangka Raya, menyampaikan dalam Laporannya bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan terhadap korupsi, gratifikasi, dan pungli dalam rangka mewujudkan anti korupsi di Pemerintahan Kota Palangka Raya serta juga ditujukan untuk menghilangkan budaya anti korupsi, praktik pungli dan agar masyarakat mewaspadai pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Acara Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi dan Pungutan Liar serta Saluran Pengaduan Masyarakat dibuka oleh Asisten II Setda Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa peran  Masyarakat dalam hal ini yang hadir pada kegiatan hari ini diwakili oleh Pelaku Usaha dan Insan Pers sangat diharapkan memiliki kontribusi serta turut berpartisipasi aktif dalam sosialisasi anti korupsi dan juga memiliki peran dalam mengawasi kinerja pemerintah serta memastikan bahwa dana publik digunakan dengan tepat dan adil yang pada gilirannya akan memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan dan kemajuan Daerah kita bersama. “Masyarakat untuk dapat menyampaikan aspirasi melalui saluran pengaduan yang resmi melalui Aplikasi Lapor Pemerintah Kota Palangka Raya, Sarana Pengaduan dan Aspirasi (SaPa) Inspektorat Kota Palangka Raya, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kota Palangka Raya dan Satgas Saber Pungli Kota Palangka Raya, berkaitan dengan penyimpangan atau praktik pungli lainnya”, tambah beliau.

Pada Acara inti diisi paparan Narasumber dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan Polresta Palangka Raya.

Pada paparannya Kasi PIDSUS Kejaksaan Negeri Palangka Raya menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri tengah gencar melakukan penindakan terhadap kasus- kasus korupsi yang ada di Kota Palangka Raya. Prosedurnya yaitu Jaksa akan mencari bukti permulaan yang cukup, melakukan penyelidikan, cukup bukti, kemudian dinaikkan ke Penyidikan (DIK). Kemudian setelah itu masuk ke penuntutan, setelah cukup bukti, baru naik ke penuntutan.

Sementara itu Wakapolresta sekaligus Ketua Satgas Saber Pungli Kota Palangka Raya, AKBP Andiyatna, menjelaskan dalam paparannya bahwa tugas dari tim saber pungli lebih mengarah pada tindakan pencegahan, namun jika ada laporan atau kejadian maka akan ditindak lanjuti. Beliau juga menyampaikan penindakan yang dilakukan satgas saber pungli pada tahun ini sebagian ada yang dilaporkan ke Polresta dan ada juga yang dilaporkan ke Inspektorat, karena ada juga yang dari Provinsi. Total terdapat 5 laporan yang masuk dan sudah ditindaklanjuti. “Salah satunya adalah mengenai parkiran yang dilaporkan oleh masyarakat, dan sudah dilakukan upaya pembinaan, untuk yang lainnya masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Sebagai penutup AKBP Andiyatna sebagai Ketua Satgas Saber Pungli Kota Palangka Raya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut dan jangan ragu jika mendengar, melihat atau menjadi korban pungli agar segera melapor. Pihaknya menjamin keamanan saksi dan pelapor dan akan dilindungi. (nrh/frd/msbp)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *