INSPEKTORAT KOTA PALANGKA RAYA MELAKUKAN PENDAMPINGAN PENGUATAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INTERNAL PEMERINTAH (SAKIP) DAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA PALANGKA RAYA DAN SOSIALISASI PERATURAN WALIKOTA PALANGKA RAYA TERKAIT PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO

Palangka Raya, Kamis (7/12/2023) Bertempat di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya telah dilaksanakan Kegiatan Pendampingan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Perangkat Daerah Dinas Lingkungan Hidup serta Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya pada pukul 09.00 s.d. 12.00 Wib. 

Kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan kepada OPD tentang Menjelaskan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya tentang:

  1. Implementasi SAKIP
  2. Persiapan Evaluasi AKIP yang dilaksankan Tahun 2024
  3. Perhitungan Efisiensi Sumber Daya;
  4. Kertas Kerja Evaluasi AKIP dan Penyusunan Risk Register;
  5. Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota;
  6. Struktur Manajemen Risiko.

Kegiatan Pendampingan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Perangkat Daerah Dinas Lingkungan Hidup dan Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dihadiri oleh Sekrtaris Dinas Lingkungan Hidup, beserta Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala UPT, dan staff di Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya. Sementara Narasumber dari Inspektorat Kota Palangka Raya yaitu Ibu Endah Marsudiningsih S.Pt., M.Si, QRMA, (Auditor Madya), Diana S.E., MBA, QRMA (Auditor Madya), Nur Rina K.A, S.T., QRMA, CFIP, CRA, CRP (Auditor Muda), dan Riska Aprisa, S.P (Auditor Pertama).

Setelah Pelaksanaan Pendampinan ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya diharapkan dapat:

  1. Melakukan perbaikan impelementasi SAKIP sebagaimana yang telah rekomendasikan dan disarankan oleh Narasumber berdasarkan matriks tindak lanjut yang telah disepakati seperti
  2. Melakukan penyempurnaan untuk LAKIP tahun 2024 dengan menambahkan analisis CSF, Aktivitas utama, dan aktivitas pendukung yang mempengaruhi pencaipaian sasaran, menyampaikan refocusing internal yang dilakukan, crosscutting dengan prangkat daerah lain, menambahkan inovasi, dan dokumentasi pengahargaan yan diterima
  3. Melakukan Penganggaran untuk Pengelolaan Risiko di DLH Kota Palangka Raya.
  4. Menyusun Risk Register 2024 sesuai dengan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya yang lebih lengkap dengan memasukkan risiko fraud, asset, dan risiko kerja sama.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya melalui kegiatan ini kinerja Dinas Lingkungan Hidup dapat terus ditingkatkan setiap tahunnya kearah yang lebih baik, dan SAKIP tidak hanya sekedar pemenuhan dokumen tetapi yang lebih penting implementasi SAKIP itu sendiri di laksanakan oleh seluruh pegawai Dinas Lingkungan Hidup untuk mendukung tujuan dan visi misi Walikota Palangka Raya. (ra/msbp)    

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *