Gunakan Dana Kelurahan Sesuai Peraturan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dana kelurahan yang mulai dikucurkan ditahun ini, termasuk bagi Kota Palangka Raya disambut positif kalangan wakil rakyat.

“Kita mengapresiasi kepedulian pemerintah pusat sehingga pembangunan di daerah bisa dilakukan secara merata, tidak hanya di pedesaan melalui dana desa, namun juga di perkotaan melalui dana kelurahan,” disampaikan kalangan DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, Rabu (09/01/2019).

Riduanto menyebutkan, ada tiga kategori variatif dalam penyaluran dana kelurahan tersebut nantinya. Yakni mulai dari Rp 352 juta, Rp 370 juta, dan Rp 384 juta per tahun anggaran.

“Dana ini masuk dalam APBN 2019, makanya petunjuk pelaksanaan dan penggunaannya ada dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” jelasnya lagi.

Diungkapkan Riduanto, untuk Pemerintah Kota Palangka Raya bakal  mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 11 miliar,  yang akan dialokasikan untuk 30 kelurahan yang ada. 

“Untuk besarannya masing-masing akan disesuaikan dengan luas wilayah kelurahan dengan besaran variatif tadi. Sesuai petunjuk dari pemerintah pusat,” jelasnya 

Kata Riduanto, sejalan dengan adanya dana kelurahan ini,  maka pihak DPRD Kota Palangka Raya, nantinya akan siap melakukan kontrol dan pengawasan. Karenanya kepada kelurahan sebagai salah satu bagian pemerintahan daerah agar siap dalam pengelolaan anggaran tersebut secara akuntabel, transparan dan berpedoman kepada petunjuk dari Kementrian Dalam Negeri.

“Perlu diingat, dana kelurahan ini ada atas usulan legislator dari setiap daerah dalam bentuk DAK (Dana Alokasi Khusus). Hanya saja kami minta pemerintah yang akan menerima aliran dana ini harus siap terlebih dahulu segala sesuatunya,” tutup Riduanto. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *