Eksekutif Dan Legislatif Sepakati Raperda Inisiatif

MEDIA CENTER, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya kembali melaksanakan sidang paripurna dalam lanjutan penyampaian tim pelapor panitia khusus (Pansus) III DPRD terhadap hasil pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang berisikan pendapat fraksi-fraksi.

Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, dihadiri oleh  Wakil Walikota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah serta jajaran OPD dan Forkopimda lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Kamis (01/11/2018).

Juru bicara tim pelapor Pansus III DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan, pembahasan terkait tiga buah raperda inisiatif ini bermaksud untuk menyatukan kesepakatan antara tim DPRD dan tim dari Pemko Palangka Raya dalam hal materi. 

Dimana ada beberapa materi yang perlu penyesuaian agar bisa menjadi peraturan daerah (perda), serta ada beberapa saran dan masukan serta evaluasi berkenaan materi teknis agar produk perda tersebut berhasil guna.

“Selain itu bertujuan untuk menyamakan persepsi berkenaan unsur teknis yang dibutuhkan,” paparnya.

Kata Riduanto ketiga raperda inisiatif tersebut yaitu, raperda penyelenggaraan pendidikan dasar, yang berisi beberapa penambahan dasar hukum yang kuat serta beberapa penjelasan mengenai definisi tenaga pendidik di Kota Palangka Raya.

Selain itu berbagai hal mendasar lainnya seperti penguatan wewenang pemko dalam pendidikan di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kemudian, dalam raperda tentang pembentukan produk hukum daerah terdapat penambahan landasan hukum berupa UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 12 Tahun 2018, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014.

Sedangkan untuk raperda penataan usaha peternakan di Kota Palangka Raya ada penguatan dalam klasifikasi usaha peternakan perorangan berdasarkan skala tertentu

“Untuk usaha peternakan seperti ayam, bebek, kambing, babi, sapi, kerbau dan sebagainya ada jumlah maksimum hewan ternaknya,” jelasnya.

Pendapat akhir fraksi itu sendiri, ucap Riduanto, bila berdasarkan hasil koordinasi dan sinkronisasi antara DPRD dan pemko, maka seluruhnya dapat menerima dan menyetujui hasil pembahasan Pansus III tersebut.

“Sesuai hasil kesepakatan raperda ini akan diteruskan kepada Walikota untuk disampaikan ke Gubernur agar segera difasilitasi, dievaluasi dan disahkan,” sampainya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *